Pewarta,
Ponorogo - Mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih
belum juga memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyusul
diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung dengan alasan sakit,
Kamis (28/11/2019).
Ketidakhadiran terpidana korupsi pengadaan alat
peraga sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun
anggaran 2012-2013 ini dikuatkan dengan surat keterangan sakit yang dibawa oleh
Ahmad Riyadh pengacara mantan Wabup Yuni Widyaningsih.
Kepala Kejari Ponorogo, Indah Layla, mengatakan
surat yang diterimanya dari pengacara Yuni Widyaningsih tersebut menerangkan
jika terpidana mengalami sakit penyesuaian reaksi depresi yang dikeluarkan
Rumah Sakit Hermina, Solo.
“Iya, jadi kita sudah melakukan pemanggilan terhadap
Ibu Ida untuk hari Kamis kemarin, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir
dengan alasan sakit. Dimana pengacara Bu Ida telah menyerahkan surat yang
menerangkan jika yang bersangkutan mengalami sakit depresi atau kejiwaan,” kata
Indah.
Dengan diterimanya surat keterangan sakit tersebut,
pihak kejaksaan akan segera melakukan telaah dan pengecekan.
“Oleh karena itu, nanti kita akan pelajari dulu
surat sakitnya itu, sejauh mana sakit yang diderita oleh Bu Ida. Untuk itu kita
akan mencari second opinion dokternya, sejauh mana tingkat penyakit yang
diderita oleh Bu Ida,” terang Indah.
Dengan ketidakhadiran mantan Wabup Ponorogo, Yuni
Widyaningsih tersebut, Kejari Ponorogo akan melakukan pemanggilan ulang.
Sementara, pengacara Yuni Widyaningsih Ahmad Riyadh,
saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler membenarkan bahwa pihaknya
telah mengantarkan surat keterangan yang menerangkan kondisi kesehatan kliennya
ke kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (28/11/2019) kemarin. “Iya, kita
telah mengirim surat dari rumah sakit yang menerangkan kondisi Bu Ida,” ujar
Ahmad Riyadh.
Riyadh mengatakan, kondisi kejiawaan Yuni
Widyaningsih saat ini masih belum stabil. Karena itu, pihaknya mengajuan
penundaan penahanan sembari menunggu kondisi kejiwaan kliennya stabil. “Kita
mengajukan penundaan penahanan, sambil menunggu kondisi kejiwaan Bu Ida stabil,
yang diperkirakan terapinya tidak akan membutuhkan waktu yang lama,” katanya.
(mk/cho/ant)