Surabaya,PEWARTA- Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan GG makam, Kel. Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Jawa timur, Senin 23 Desember 2019, Sekitar pukul 08.00 WIB.
Penertiban di lakukan terhadap 19 bangunan liar (Bangli) yang ada di jalan Dukuh Bulak Banteng sekolahan GG makam itu merupakan bangunan semi non permanen.
Dari 19 bangunan liar (bangli) tersebut sebanyak 1 adalah bangunan permanen sementara sisanya tidak permanen. Semuanya digunakan sebagai tempat usaha dan penampungan bahan rongsokan.
Menurut Satpol PP Kota Surabaya, Iskandar menuturkan, semua bangunan yang berdiri di lahan fasos fasum milik Pemkot Surabaya, sehingga terpaksa di tertibkan, menurutnya penghuni bangunan tersebut tidak memiliki KTP Surabaya.
Karenanya bangunan tersebut di anggap melanggar Peraturan Daerah (Perda No. 1 Tahun 1997) tentang Ijin Pemakaian Tanah. Atas pemberian ijin pemakaian tanah aset milik pemkot Kota Surabaya.
"Sebelumnya sudah kita berikan surat peringatan 3 kali, sehingga kali ini kami tertibkan," kata Iskandar kepada media PEWARTA.com, Senin (23/12/2019) hari ini.
Lanjut Iskandar, sebanyak 19 bangunan permanen dan non semi permanen ini sudah kami sosialisasikan sebelumnya kepada penghuninya hingga saat ini kami lakukan pembongkaran degan menggunakan alat berat,
"Namun dari 16 bangunan sudah di bongkar secara mandiri dan rata dengan tanah, oleh pemiliknya. Sehingga ada 2 bangunan non permanen yang masih berdiri. Itupun kami bongkar." Ujarnya.
Dari 19 bangunan itu, kata dia, pihaknya sudah sempat membongkar paksa satu bangunan non permanen dengan alat berat.
"Satu bangunan non permanen tersebut sempat kami bongkar secara paksa dengan alat berat yang kami turunkan," tukasnya.@Ags