![]() |
tersangka dan barang bukti |
Surabaya,PEWARTA- Maraknya peredaran barang terlarang
jenis sabu di kota Surabaya langsung mendapatkan respon dari pihak kepolisian
jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kali ini
anggota Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membekuk seorang pemuda yang tinggal
di Jalan Gading Gg. 1 Surabaya. Pria bernama Irvan Novianto (23) ini dapat ditangkap setelah di ketahui sebagai
pengedar sabu di rumahnya, Kamis, 12 Desember 2019 lalu, sekitar jam 05.30 WIB,
Dalam penangkapan itu. Polisi mendapatkan
informasi dari masyarakat jika di rumah Jalan Gading Gg. 1 Surabaya kerap di
jadikan transaksi narkoba jenis sabu sabu.
Dari laporan tersebut, petugas langsung
melalukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenarannya. "Ternyata
benar jika di rumah yang ditempati Irvan. kerap di jadikan transaksi narkoba.
Hingga anggota Reskrim berhasil
menangkapnya." Kata Iptu Evan Andias Kanit Reskrim Polsek Kenjeran kepada
Media PEWARTA, Minggu (22/12/2019).
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam
rumahnya dan di temukan barang bukti berupa 12 (dua belas) poket plastik kecil
yang di duga narkotika jenis sabu-sabu yang di simpam dalam 1 buah dompet warna
hitam bergambar kucing.
"Pelaku saat itu tak bisa mengelaknya.
Kemudian tersangka berikut barang bukti yaitu, 12 poket sabu dengan
masing-masing berisi seberat 0,40 gram, 0,40 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, 0,40
gram, 0,46 gram, 0,34 gram, 0,40 gram, 0,38 gram, 0,44 gram dan 0,46 gram yang
Di amankan dan di bawa ke Polsek Kenjeran guna di lakukan penyidikan lebih
lanjut." Ujarnya Evan.
Sementara
barang bukti yang di amankan, tersangka ini mengakui jika barang tersebut di
dapat dan dibeli dari seseorang yang biasa di panggil MAS (DPO) di daerah Jalan
Kunti,” tambah Evan.
Dalam penyelidikan, pelaku juga mengaku jika
puluhan poket tersebut dibeli seharga Rp. 700.000, seluruhnya. Rencananya oleh
pelaku akan dibagi lagi menjadi 12 poket plastik kecil sebelum di edarkan.
"Kini pelaku dan barang bukti ada di Mako
Polsek Kenjeran guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Polisi akan
menjeratnya dengan Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.@ags