Surabaya, pewartamadiun.net - Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Ardrias berhasil menangkap dua pemuda asal Surabaya diduga pelaku melakukan penganiayaan.
Lanjut Evan mengatakan awal mula mendapat informasi dari masyrakat pada hari selasa 17 Desember 2019 sekira jam 20.00 Wib.
Kami menindak Lanjuti informasi yang kita dapat Anggota dengan tegas meluncur ke lokasi untuk guna melakukan peyeledikan dan penggerebekan di lokasi bahwa memang benar kedua tersangka sudah melakukan peganiayaan kepada korban tersebut.
"Saat petugas melakukan penangkapan kedua pelaku Jl Tambak Wedi Baru, Moch Faiz(31)tahun Tambak Wedi baru, Achmad Khoirul Anwar(28) tahun Tambak Wedi lama kedua pelaku tidak bisa berkuti bahwa memang benar sudah melakukan pengeroyokan kepada korban Hendra Setiawan(20) Tambak Wedi Baru", Ujar Evan(19/12/2019).
Lanjut kedua pelaku serta barang buktinya berupa 1 Unit Senjata Tajam jenis Clurit pecahan gelas di amankan Mapolsek Kenjeran untuk guna proses lebih lanjut.
"kedua pelaku pemuda asal surabaya terjerat pasal 351 dan atau 170 KUHP", pungkasnya(eks+alap alap) .