![]() |
tersangka |
Surabaya www.pewartamadiun.net Sabtu (8 Desember
2019) seorang perempuan warga Jalan Pasar Wonokromo Gg 07 No. 02 Surabaya kini
harus berurusan dengan Polsek Pabean Cantikan Surabaya diduga adi pemakai
narkotika jenis sabu
Dari data yang ada, dia bernama Ernawati (44) tahun,
diringkus polisi saat berada didalam kamar Kos-kosannya pada hari Senin (02
Desember 2019) sekira jam 17: 00 WIB.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat
bahwa didalam rumah kos-kosan itu terdapat aktifitas yang mencurigakan.
Mendapat informasi tersebut, petugas mencoba mencari
tahu apa yang sebenarnya yang dilakukan perempuan ini hingga pada suatu
kesempatan dapat terbukti adanya penyalah gunaan narkoba dilokasi.
“Begitu digerebek, ternyata benar bahwa didalam
rumah kos itu terlihat seorang perempuan yang sedang asik menghisap sabu.”
Sebut Iptu Evan Andeas, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Jum’at
(06/12/219).
Alhasil setelan ketangkap dan di interograsi,
Tersangka ini mengaku jika barang haram (sabu) itu digunakan untuk menambah
stamina dan kuat melek.
“Namun dari penangkapan Ernawati ini sempat menjadi
perhatian para penghuni sesama kostnya. Mereka tidak percaya bahwa tersangka
ini terlibat dalam kasus narkoba. ” jelas Evan pada media ini.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan
dan dibawa kepolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan proses penyidikan lebih
lanjut.
Dari TKP Polisi berhasil mengamankan barang bukti
yakni, 1 buah perangkat alat hisap sabu, 1 poket sabu seberat 0,23 gram, 2 buah
pipet kaca yang didalam ada sisa sabu dan 1 buah tas plastik warna putih, juga
turut diamankan.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka
terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 undang undang RI tahun 2009 tentang
narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara. (eks)