![]() |
Kasat
Lantas Polres Madiun AKP Jimmy Manurung menunjukkan truk yang dikemudikan
tersangka
PEWARTA, MADIUN – Sat Lantas Polres Madiun berhasil mengungkap misteri kasus
kecelakaan lalu lintas di jalan raya arteri Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan
atau tepatnya di depan rumah makan Surya, Sabtu (12/10/2019) lalu, sekitar
pukul 22.50 WIB.
Setelah mengantongi barang bukti, polisi menetapkan Suseno,
warga Kecamatan Ampelgading, Malang sebagai tersangka dalam kasus
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor
bernama Ricco Maytricio (15) dan Mohamad Bagus Satria (17) warga Desa
Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tewas
terbakar.
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono menerangkan, peristiwa kecelakaan maut
tersebut berawal ketika truk yang dikemudikan tersangka bersama seorang kernet
melaju dari arah Nganjuk menuju Madiun.
Truk tersebut berangkat dari Malang, mengangkut buah pepaya dengan tujuan
Jakarta. Sementara, dari arah Madiun melaju kendaraan yang dikendari dua orang
korban.
Pengakuan tersangka, sesampainya di TKP (depan RM. Surya, Saradan), sepeda
motor yang dikendarai korban memutar arah secara mendadak. Kecelakaan pun tidak
terhindarkan.
Akibatnya, sepeda motor korban terseret dan jatuh di bahu jalan. Sopir
mengaku sempat melihat percikan api di aspal. Sopir mengaku berhenti beberapa
saat, turun dan melihat kondisi korban lalu pergi tidak memberikan pertolongan.
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono (kanan) menunjukkan barang bukti
"Sepeda motor tersebut habis perjalanan jauh dari Semarang, di ransel
korban juga ditemukan ada semacam kaleng pelumas. Sementara kita duga karena
mesin panas ada ceceran minyak, itu yang memicu kebakaran," kata Kapolres
saat press release di Mapolres Madiun, Kamis (17/10/2019).
Terungkapnya kasus ini berawal pada saat kejadian, di TKP ditemukan
beberapa pecahan bagian kendaraan. Seperti pecahan lampu, body warna kuning yang
terlepas, serta lambang truk colt diesel merek Mitshubishi.
Polisi memperkirakan, truk tersebut melaju ke arah barat (Madiun) dan
menuju jalan tol. Akhirnya, petugas menghubungi pihak jalan tol dan benar,
rekaman CCTV exit tol Caruban merekam sebuah truk dengan ciri-ciri berwarna
kuning, lampu kanan mati, ada kerusakan di bagian depan, dan lambang merek
pecah, terekam di exit tol Caruban sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kami bergerak cepat, dengan mengecek CCTV jalan tol, dan ditemukan
pada pukul 23.30 ada kendaraan warna kuning keluar tol Caruban yang kalau
dilihat dari tenggang waktu dan ciri-cirinya cocok dengan kendaraan yang diduga
terlibat laka lantas," urainya.
Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan pengembangan dan berhasil
mengidentifikasi bahwa truk tersebut bernopol N 9749 DK. Setelah dicek, truk
tersebut milik Suseno, warga Malang yang pada waktu kejadian menjadi pengemudi
truk itu.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Malang, aparat Polres Madiun
menghubungi Suseno dengan menunjukkan berbagai barang bukti tersebut di atas.
Suseno tak bisa berkilah dan bersedia menyerahkan diri kepada petugas setelah
selesai kirim di Jakarta.
"Setelah mengetahui identitas dan kontak person tersangka, kami
hubungi dan tersangka bersedia menyerahkan diri ke Polres Madiun, Rabu
(16/10/2019) kemarin," ujarnya.
AKBP Ruruh mengatakan, jika petugas tidak bisa memperoleh data-data seperti
rekaman CCTV maupun kontak person tersangka, sangat dimungkinkan yang
bersangkutan tidak akan menyerahkan diri. Terbukti, ada upaya untuk
menghilangkan jejak. Saat di Jakarta, tersangka memperbaiki kerusakan kendaraan
supaya terlihat tidak terjadi apa-apa.
"Tersangka dijerat UU nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ancaman hukuman 6
tahun, sedangkan kernet statusnya sebagai saksi," terangnya. (ant/red)