Pewarta,
Magetan - Jajaran Polres Magetan bongkar kesadisan orang
tua yang tega membuang bayi dalam kardus
yang di temukan di depan sekolahan SMPN 1 Takeran atau masuk Desa Jomblang,
Kecamatan Takeran beberapa waktu lalu kini tertangkap.
Adalah DCY (21) seorang laki-laki warga Desa Wayut RT09/RW03, Kecamatan Jiwan,
Kabupaten Madiun dan DA (21) warga Desa Giripurno RT11/RW04 Kecamatan
Kawedanan, Kabupaten Magetan. Keduanya berhasil ditangkap oleh
anggota Satreskrim Polres Magetan di salah satu rumah kos di Kota Madiun pada
Minggu (20/10/2019)
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai, mengatakan
sejak ditemukan bayi dalam kardus yang keadaanya sudah tidak bernyawa tim
jajaran anggota Polres Magetan melakukan investigasi dan pengembangan kasus
tersebut. pada 12/10/2019 " paparnya
Dari penyelidikan Tim Polres Magetan, akhirnya
membuahkan hasil. Informasi yang dikumpulkan dari masyarakat, bidan dan pihak rumah sakit
menemukan titik terang dan mengarah pada tersangka.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku bahwa dirinya
tega bunuh darah dagingnya karena malu. Tersangka adalah sepasang kekasih yang
belum menikah, bayi itu lahir pada (9/10/2019) di tempat kos-kosan,
tepatnya di daerah Kota Madiun.
Pada malam hari karena bayi menangis, khawatir ketahuan
tetangga kos-kosan. Tersangka menutup mulut bayi hingga meninggal dunia,
Kemudian bayi tersebut dibuang di depan SMPN 1 Takeran, yang kemudian ditemukan
warga pada pagi harinya."tutupnya
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
kedua tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun serta
pasal 340 KUHP dengan penjara paling lama 20 tahun.(mar)