Surabaya
, pewartamadiun.net -Senang menemukan senjata api saat kerja
menjadi TKI di Taiwan berbuah urusan dengan polisi
Berawal dari penemuan senjata api jenis pistol model
GunPB-195 kaliber 9X19 mm buatan pabrikan oleh bea cukai yang dikirim lewat
jasa express dilaporkan ke Polres Tanjung Perak.
Hal ini diungkap saat Polres Pelabuhan Tanjung Perak
menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan senjata api (Senpi),
Selasa sore, (22 /10/ 2019)
Dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP
Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi yang didampingi Wakapolres Kompol Ahmad
Faisol Amir, S.I.K, Msi. Saat itu juga dihadirkan pelaku berinisial Waluyo (42)
warga Purworejo, Jawa Tengah yang menjadi pemilik senpi ilegal.
“Waktu di Taiwan, pelaku bekerja di sebuah
perusahaan daur ulang sampah. Dia tinggal di sebuah apartemen disana,” ujar
Kapolres.
Dia lalu membawa pistol tanpa magazine tersebut
pulang ke rumah dan sempat meminta ijin kepada majikannya untuk menyimpan
barang tersebut. Sampai akhirnya kontrak kerja habis dan pelaku kembali ke
Indonesia, dia membawa senpi tersebut.
Dia kemudian mengirim pistol tersebut bersama
beberapa barang elektronik yang dibawa dari Taiwan menggunakan paket ekspedisi
antar negara.
“berdasar alamat pengiriman kami lakukan
penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku atau pemilik senpi
ilegal tersebut,” terang Kapolres.
Pelaku ditangkap saat berada di rumah kekasihnya di
Blitar, Jawa Timur. Dia kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk
menjalani penahanan dan penyidikan.
Menurut pengakuan Waluyo, saat ditangkap, dirinya
sedang mempersiapkan rencana pernikahan dengan pacarnya.
Atas perbuatannya, Waluyo kini dijerat pasal 1 ayat
1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.(Eks)