LANGSA-Petugas
Dinas Syari’at Islam Kota Langsa dan polisi Wilayatul Hisbah (WH) bersama
masyarakat menangkap pelaku kumpul kebo, lima orang laki laki, dua orang
perempuan, Rabu (23/10) sekira pukul 03.00 wib dini di perumahan Residen Dusun
Damai Indah Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro.
Kepala Dinas
Syari’at Islam Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM mengatakan, pelaku kumpul
kebo itu baik laki-laki dan perempuan yang masih usia di bawah umur.
Saat ditangkap mareka sedang kumpul kebo dalam satu ruangan, mereka diduga
telah melakukan perbuatan mesum.
Menurut
laporan masyarakat rumah tersebut sudah sering dijadikan sebagai tempat kumpul
kebo. Masyarakat sudah tak sanggup lagi mengatasinya, karena yang punya rumah
sangat bandel.
Adapun
pelakunya, PAR (18) warga Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur, AR (18)
warga Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, FD (18) warga Lhok Nibong Aceh
Timur, ketiganya laki-laki, JD (21) laki laki warga kecamatan Langsa
Lama, dan GL (18) Laki Laki warga Alue Sentang Kecamatan Birem Bayeun
Aceh Timur.
Sementara TR (16) perempuan warga Lapang Barat kabupaten Aceh Utara dan DN (16) perempuan warga Lhok Nibong Kabupaten Aceh Timur.
Sementara TR (16) perempuan warga Lapang Barat kabupaten Aceh Utara dan DN (16) perempuan warga Lhok Nibong Kabupaten Aceh Timur.
” Kita
akan memanggil para pihak, baik pihak keluarga pelaku maupun pihak Petua
gampong masing masing tempat pelaku kumpul kebo berdomisili,” ujar
Ibrahim Latif.(CN01/st).