Ponorogo, Pewarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan dua pelaku judi jenis toto gelap ( togel), tepatnya di Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Rabu (09/10/2019) sekira pukul 18.30 WIB.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Toni Rasmoko (37), warga Desa Gandukepuh, Sukorejo, dan seorang tersangka lagi atas nama Suparno (38), warga Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.
Berawal, saat anggota Polsek Sukorejo mendapati laporan bahwa di Gandukepuh sering dijadikan tempat transaksi judi togel. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan lantaran mendapati tersangka sedang melakukan transaksi judi togel.
"Ada laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan transaksi judi togel, petugas langsung mendatangi dan berhasil menangkap tersangka Toni Rasmoko," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edi Sucipta.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lainnya, yakni Suparno yang berstatus sebagai pengepul.
"Usai mendapat keterangan dari tersangka Toni, petugas akhirnya berhasil menangkap Suparno yang statusnya sebagai pengepul," imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah handphone, 2 lembar kertas rekapan togel, 1 ATM atas nama Suparno, 1 lembar kertas resi bukti transfer ke bandar togel online, serta uang tunai sebesar Rp. 252.000,-.
"Kedua tersangka kita amankan di ruang tahanan Mapolres Ponorogo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya. (ns)