Pewarta, Magetan – Satu pengedar Pil doble dan satu budak
sabu di Kabupaten Magetan berhasil
diamankan Satuan Reserse narkoba
(Satnarkoba) Polres Magetan,Kamis (24/10/2019)
Kedua tersangka Ahmad Choirudin(AC) alias Jembling dan Riski Rosandy
(alias Jenggow ditangkap saat melakukakan aksinya ditempat yang berbeda
“ Tersangka kita tangkap di dua tempat yang berbeda.
AC kita tangkap di sebelah utara SPBU Desa Belotan sedangka RR ditangkap di sebuah
warung di Kelurahan Kepolorejo” Kata Kasatnarkoba AKP. Edy Ryanto
Kedua pelaku
ini, lanjut Kasat, sudah lama menjadi target operasi Polres Magetan . selain
itu Kedua tersangka selain pengguna juga merupakan pengedar. “ AC ini sebagai
pengedar, setelah kita geladah rumahnya anggota menemuakan alat hisab sabu. Sedangkan
RR selain pengguna juga pengedar Pil
Dobel” jelas Kasat Narkoba
Dari tersangka AC berhasil diamankan barang bukti 7
kantong plastic klip berisi serbuk putih diduga sabu berat 2,18 gram, 1 kantong
plastic klip berisi setengah butir ineks, satu buah HP merk OPPO berikut memori
dan sim card, satu bungkus kosong rokok,
satu unit motor, satu pak plastic klip bening, 6 buah pipet kaca panjang dan
pendek, 2 pak sedotan, 1 korek api gas,
1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 350.000, 2 seperangkat alat hisab
dan 2 kotak kecil penyimpan sabu.
Sedangkan dari RR berhasil diamankan barang bukti 59
butir obay Double L, 1 bungkus kosong rokok, uang Rp 47.000, satu buah rtas
pinggang, dan 26 kantong plastik klip bening
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka,
kedua tersangka dijerat pasal yang berbeda
Untuk AC polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1)
dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman paling lama 20
tahun atau denda paling sedikit 800 Juta hingga 10 milyar
Sedangkan
RR,polisi menjerat pasal 196 jo 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman penjara paling
lama 15 tahun dan denda paling banyak RP
1, 5 milyar.(mar/sat)