Ponorogo, Pewarta - Satuan khusus tim pelacakan aset dan pengelola barang bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) datang ke Ponorogo. Hal ini menandakan dugaan kuat adanya penyimpangan pengadaan alat mesin pertanian.
Tim dari Kejagung langsung menuju beberapa lokasi penerima mesin alat pertanian tersebut, yakni di Desa Tegalsari dan Josari, Kecamatan Jetis, Rabu (25/09/2019).
Tidak hanya memintai keterangan penerima bantuan, namun tim yang berjumlah 7 orang tersebut juga melakukan penyegelan terhadap mesin alat pertanian untuk selanjutnya akan disita sebagai barang bukti.
Abdul Majid, salah satu anggota kelompok tani Desa Tegalsari, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya bantuan alat pertanian tersebut.
"Saya sendiri tidak mengetahui dari mana asal bantuan mesin pertanian tersebut. Setahu saya itu dari Dinas Pertanian Ponorogo karena saat pengambilannya di sana," kata Abdul Majid kepada awak media.
Pihaknya juga mengungkapkan, bantuan alat pertanian ini pun tidak sesuai dengan harapan petani. Bahkan alat tersebut sudah mangkrak selama 2 tahun terakhir.
"Yang jelas bantuan ini tidak seperti yang kami harapkan, mesin ini dalam penggunaannya juga tidak maksimal karena jarak tanam terlalu dekat. Dan saat ini kondisinya mangkrak, 2 tahun tidak dipakai," tandasnya.
Diketahui, bantuan sejumlah mesin alat pertanian yang disegel tim Kejagung ini tersebar di seluruh Ponorogo dan merupakan bantuan tahun 2015 lalu. (ns)