![]() |
Pelaku pencurian handphone saat diamankan polisi berikut barang buktinya. |
Ponorogo, Pewarta - Tim Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil meringkus Isnen Dedy Sadaka (43) di rumahnya, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Senin (16/09/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian handphone milik Lely Istiqomah, warga Desa Campurejo, pada bulan Mei kemarin.
Kejadian berawal saat korban berkunjung ke rumah temannya di daerah Bancangan, Sambit, kemudian pelaku yang datang mendapati rumah sepi langsung masuk dan mengambil handphone milik korban.
Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant melalui Kasubbag Humas Polres Ponorogo Iptu Edi Sucipto mengatakan, pelaku pencurian handphone ini diamankan petugas saat berada di rumahnya.
"Kejadiannya pada pertengahan Mei lalu, pelaku datang bertamu ke rumah warga di Desa Bancangan, Sambit, kemudian melihat situasi rumah yang sepi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil handphone milik korban," kata Edi Sucipta.
Menurutnya, saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil handphone milik korban, kemudian menjualnya seharga Rp. 750.000,-.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual handphone hasil curian tersebut, sedangkan uang hasil penjualan handphone digunakan pelaku untuk membayar angsuran di bank BRI," pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah dosbook HP Merk Coolpad, tipe E 503, 1 buah kwitansi pembelian handphone, 1 buah sim card Indosat, 1 buah sim card Axis dan 1 lembar kwitansi angsuran bank BRI milik pelaku. (ns)