![]() |
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto saat menyerahkan barang bukti hasil kejahatan kepada pemiliknya dalam Gebyar Expo. |
Ponorogo, Pewarta - Menindaklanjuti program Kapolda Jawa Timur, Polres Ponorogo menggelar Gebyar Expo pengembalian barang bukti hasil tindak kejahatan yang berlangsung di halaman Mapolres Ponorogo, Jum'at (28/09/2019).
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menjelaskan bahwa Gebyar Expo pengembalian barang bukti kali ini Polres Ponorogo mengembalikan BB hasil kejahatan kepada pemilik yang sudah diketahui identitasnya.
"Sesuai program Kapolda Jatim, kami gelar expo ini guna memudahkan masyarakat apabila ingin mencari kendaraan yang mungkin sebelumnya ditengarai hilang karena tindak pidana maupun non tindak pidana," jelas AKBP Arief Fitrianto.
Menurutnya, ini juga merupakan upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya di Ponorogo. Agar masyarakat merasa nyaman dengan pelayanan ini, karena pengembalian barang bukti ini tanpa dipungut biaya alias gratis. Selain itu, sebelum pemilik membawa pulang kendaraan miliknya, Polres Ponorogo memberikan pelayanan servis gratis.
![]() |
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto. |
"Tentunya dalam proses pengambilan barang bukti ini, pemilik tidak dikenakan biaya. Kami juga berikan pelayanan servis gratis bagi kendaraan tersebut dikarenakan sudah lama mangkrak di gudang barang bukti," imbuhnya.
Sementara itu, Sulami (25), warga Jalan Menur, Ponorogo, salah satu pemilik kendaraan mengapresiasi upaya dari Polres Ponorogo yang menggelar Gebyar Expo tersebut.
Sulami juga mengakui kesigapan aparat kepolisian dalam mengusut tuntas perkara pencurian kendaraan bermotor yang telah dilaporkannya satu bulan lalu.
"Terima kasih atas kinerja kepolisian yang telah mengusut hilangnya motor saya yang pada saat kejadian saya taruh di depan rumah, hilang sekitar satu bulan yang lalu, dan sekarang alhamdulillah sudah ketemu," pungkasnya.
Ada 19 unit kendaraan bermotor, salah satunya kendaraan roda 4 yang siap dikembalikan kepada pemilik dalam Gebyar Expo ini. Bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan di Polres Ponorogo, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Wajib membawa BPKB, STNK dan Surat Tanda Lapor atau laporan polisi. (ns)