Bangkalan,
Pewartamadiun.net - Selasa (10 Septembet 2019) Perang terhadap
bahaya narkoba terus ditabuh Polres Bangkalan, terbukti kali ini saat
konferensi Pers telah diungkap keberhasilan penangkapan pengedar narkoba kelas
berat.
Tidak main- main peredaran barang terlarang jenis sabu-sabu
tersebut, sebab Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polres Bangkalan berhasil
membekuk empat orang tersangka sebagai pengedarnya.
Empat tersangka tersebut diantaranya diketahui
bernama Ahmad Faisal (28), warga Gang Karimun 1 Kelurahan Siantan Tengah,
Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Abdul Malik (49)
warga Dusun Batomoguk Desa Dabung Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Rahmad
Fajar Suhaemi (19) dan Salamin (23), keduanya tinggal di Jalan Sersan Mesruh
lll Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.
Dari penangkapan ini, petugas juga berhasil
mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1,463,12 gram (1,46 kg).
Dan barang tersebut disinyalir masih terkait dengan jaringan Sokobanah,
Sampang.
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan SIK
MH didampingi Kasubbaghumas Iptu Suyitno SH,MH, menjelaskan pada Media online
Pewarta Madiun bahwa, selama menjabat dirinya mengakui pertama kali ini baru
berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan jumlah
Barang bukti keseluruhan 1,46 kg.
“untuk Sabu yang disita Satgas Berantas Narkoba
kalau di rupiahkan senilai Rp 1,75 miliar dengan berat 1,46 kg. Artinya kami
sudah menyelamatkan anak bangsa sekitar 30 ribu jiwa dalam pengungkapan kasus
jaringan pengedar Narkoba di Bangkalan ini,” kata Boby Minggu (8/9/2019) siang.
Kapolres melanjutkan keterangannya, bahwa kelompok
mereka ini memiliki jalur yang berbeda di beberapa wilayah.
Seperti tersangka Ahmad Faisal, merupakan jaringan
Pontianak, Bangkalan, Sampang Sokobanah dengan Sabu seberat 1.011.22 Gram
dengan nilai lebih 1,2 miliar.
Sedangkan untuk tersangka Rahmad dan Salamin
memiliki jalur tersendiri yaitu Lapas Porong, Pamekasan, Sampang Sokobanah
dengan sitaan sabu seberat 203,51, gram dengan nilai Rp 250 juta.
Dan yang terakhir tersangka Abdul Malik memiliki
jalur Bangkalan (Kecamatan Geger, Lantek Timur (Konang), Sampang Sokobanah
dengan bukti sabu seberat 248,39 gram dengan harga diperkirakan Rp 298 juta.
Mereka berempat sudah ditahan dan dikenai pasal 114
(2) SUB PSL 112 (2) JO PSL 132 (1) UU RI THN 2009 tentang Narkotika dengan
hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup.(Eks)