Bangkalan,
pewartamadiun.net - Seorang laki laki sebut saja SR (32) warga Dusun Tlembak, Desa. Pakaan Dajah,
Kecamatan Galis, Bangkalan ditangkap anggota
Polres Bangkalan Madura lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. SR diamankan
saat berada di sebuah gubuk tepatnya di Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Bangkalan
bersama barang buktinya. Pada Jum’at, (20 September 2019), sekira jam 22.30
WIB.
Kapolsek Modung Iptu Suwaji SH. Melalui Kasubbag
Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, tersangka ditangkap setelah
anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran
narkoba.
“Polisi bergerak dan berhasil mengamankan seorang
laki laki berinisial SR ditempat tersebut, ternyata dari hasil penyelidikan
bahwa di lokasi itu kerap dijadikan transaksi dan pesta sabu.”ujarnya Sabtu
(21/09).
Ditempat itu, SR tidak sendirian melainkan bersama
temanya saat menggunakan sabu “Sedangkan teman tersangka Yang diketahui bernama
Osik berhasil melarikan diri, kini dia telah dimasukkan dalam daftar pencarian
orang (DPO).”tambahnya
Selanjutnya tersangka SR dan barang buktinya kini
dibawa ke Polsek Modung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka kini akan terancam dengan
pasal berlapis yaitu 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam
Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa,
1 poket sabu dengan berat 0,40 gram, 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi
kerak sabu seberat 2,46 gram, 1 alat bisa (bong) yang terbuat dari botol air
mineral, 2 buah sedotan berwarna putih, 2 pak rokok pena mild dan la light, 2
buah korek api merk tokai, dan 1 bilah senjata jenis pisau sepanjang 26 cm.(Eks)