![]() |
Tersangka |
Surabaya , pewartamadiun.net - Satu
lagi budak narkoba berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Semampir karena
diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka diketahui berinisial GT yang tinggal didaerah
sekitar Jalan Jatisrono kelurahan Ujung, saat ditangkap dia berada di Jl.
Wonokusumo Jaya Baru Surabaya. Kamis, (29 /8/ 2019) pukul 14.00 WIB.
Saat itu team opsnal Polsek Semampir telah mendapat informasi
dari Masyarakat bahwa di Jl. Wonokusumo Jaya Baru, terdapat peredaran Narkotika
jenis sabu , yang dilakukan oleh seorang laki laki. Untuk memastikan Informasi
itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilokasi.
Setelah informasi dinyatakan benar sekira pukul 14.00 WIB,
team opsnal bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki di Gang 2 Jl.
Wonokusumo Jaya Baru Surabaya
Keterangan yang didapat dari Kapolsek Semampir Kompol
Aryanto Agus terkait hal ini disampaikan bahwa, “Memang benar kami telah
mengamankan seseorang yang bernama inisial GT, setelah dilakukan penggeledahan
disitu baru diketahui bahwa tersangka sedang membawa 1 ( satu ) poket sabu yang
disembunyikan didalam saku celana jens sebelah kiri, yang kemudian diakuinya
sebagai miliknya.” terangnya kepada media online pewarta madiun
Dari interogasi polisi didapat informasi bahwa tersangka GT
membeli sabu dari seseorang yang disebutnya bernama Poton yang barang tersebut
diberikan di pinggir kali Jl. Jatisrono Surabaya.
Tersangka juga mengaku membeli sabu seharga 1 (satu) poket
sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah). Dan untuk tersangka
Poton masih belum tertangkap.
Kini tersangka maupun barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik
kecil berisikan sabu berat bruto 0,51 gram ditahan di Mako Polsek Semampir guna
proses pengembangan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatanya tersangka dapat dikenai melanggar
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Eks)