Magetan,
Pewarta – Tim Gabungan Densus 88 AT Mabes Polri dan Polres
Magetan menangkap terduga teroris, SA warga Desa Candirejo, RT1/RW1, Kecamatan
Magetan, Kabupaten Magetan, Rabu (3/7/2019)
SA merupakan
pengusaha kulit di kabupaten Magetan, dan tinggal dirumah bersama istri dan keempat
( 4 ) orang anak. Penangkapan SA merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya di Kabupaten Ponorogo
yang masuk dalam jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
SA diduga sebagai penyandang dana dan orang yang
ditokohkan untuk pengembangan kelompok Islam Garis Keras (Igaras) di
Kabupaten Magetan.
“Kami diminta untuk memback up penggeledahan yangg
dilakukan oleh tim Densus 88 dengan melakukan pengamanan TKP terduga Teroris
itu,” terang AKPB Muhammad Rifa’i, SH, SIK, Kapolres Magetan saat dihubungi
melalui ponselnya.
Dari Pengeledahan didapatkan barang bukti dilakukan,
1 buah Pedang Samurai, 3 buah Golok, buku-buku catatan dan barang elektronik
diamankan Densus 88.
“Barang bukti bersama tersangka dibawa menuju Mako
Brimob Den C Madiun oleh Densus 88 AT Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih
lanjut,” kata Kapolres.(st)