Madiun, Pewarta – Enam orang oknum suporter klub sepakbola asal Surabaya harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Madiun.
Mereka diamankan petugas lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang dan pengerusakan kendaraan pada Kamis, (11/7/2019) sekitar 08.00 WIB di jalan raya Madiun-Caruban turut Desa/Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro saat press release di Mapolres Madiun, Kamis (18/7/2019) menjelaskan menurut pengakuan para tersangka mereka hendak menuju Sleman untuk menyaksikan pertandingan sepakbola. Para tersangka berangkat dari Surabaya lalu turun Krian. Kemudian, bertemu dengan suporter lain dan melanjutkan perjalanan menuju Madiun.
Ketika sampai di wilayah Kabupaten Madiun, salah seorang tersangka berinisial DR nekat "nggandol" di bagian belakang sebuah truk treler yang dikemudikan Puguh Triawan (34) warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Namun, riba-tiba truk mengerem mendadak dan mengakibatkan DR terjatuh dari truk.
"Melihat DR terjatuh, teman-temannya tidak terima kemudian melempari truk dengan batu. Sementara salah seorang tersangka melakukan penganiayaan terhadap sopir truk dan merampas HP milik korban," ujar Logos.
Sang sopir kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Balerejo. Polisi bertindak cepat dan dengan segera mampu menangkap para tersangka. "Pada saat ditangkap, jumlahnya 21 orang suporter. Lalu, setelah pengembangan, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," terang Logos.
Akibat ulah para tersangka, sopir truk menderita luka lebam pada wajah. Sedangkan truk mengalami kerusakan retak pada bagian kaca depan.
Para tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolres Madiun. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 tentang tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap orang atau barang. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara," Logos menambahkan. (ant/red)