Surabaya http://www.pewartamadiun.net, - Seorang pemuda berinisial I (23) warga jalan Tambak Wedi Baru Gang.Madu Surabaya ditangkap Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena mencuri leptop milik, FSA (24) warga Platuk Donomulyo 5 NO.5 Rabu (17/7)
Penangkapan berawal atas laporan warga Platuk Donomulyo 5 NO.5 berinisial FSA (24) yang rumahnya menjadi korban pencurian, atas dasar tersebut anggota Reskrim Polres Tanjung Perak bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan polisi dapat diketahui pelaku pencurian adalah tetangga korban sendiri. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mondar mandir dulu ditempat yang akan dicurinya guna memastikan tidak ada orang didalam rumah sasaran.
Awalnya tersangka masuk melalui jendela dilantai atas rumah korban, kemudian turun kelantai bawah mengambil sebuah Laptop kemudian mengambil coin sejumlah 100 ribu, tersangka kemudian menjual hasil curiannya yaitu sebuah laptop seharga Satu juta rupiah di pasar Gembong,
Kapolres Pelabuhan Tanjung perak AKBP Agus Rahmanto memberikan keterangan saat konferensi Pers di Mako menyampaikan ” dengan kejadian ini saya menghimbau bagi pemilik rumah yang ditinggal dalam keadaan kosong untuk melaporkan ke pihak kepolisian setempat guna memastikan keamananya.” terangnya pada media pewarta madiun.
Dari pengakuan tersangka diperoleh informasi bahwa dia (pelaku) sudah dua kali ini dalam menjalankan aksinya kemudian baru tertangkap oleh anggota Reskrim Polres Tanjung perak.
Barang bukti yang dapat diamankan diantaranya satu buah kaos warna biru lalu satu buah kotak kado warna putih motif bunga yang berisi batu yang oleh pelaku dikira barang berharga.
Dari perbuatannya dia dapat dikenai pasal 463 subs. Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan kini pelaku mendekam di balik jeruji besi tahanan polres Tg Perak. (Eks)