Ponorogo, Pewarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ponorogo berhasil menangkap pelaku judi togel online di kawasan Jalan Ponorogo - Pacitan, tepatnya di wilayah Kelurahan Paju, Jum'at (24/05/2019), sekira pukul 22.50 WIB.
Pelaku berinisial BW (35), warga Jalan Puntodewo, Desa Beton, Kecamatan Siman, Ponorogo ini ditengkap petugas saat dirinya hendak melayani pembelinya di kawasan RSUD dr. Harjono Paju.
Berawal, saat anggota Unit Reskrim Polsek Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang berjualan togel online dengan menggunakan handpone yang beroperasi di utara RSUD Ponorogo. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Ipda Rosyid Effendi, bersama anggotanya bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku judi togel online beserta barang buktinya, yang nekat beroperasi di bulan Ramadhan ini", ungkap Ipda Rosyid Effendi di hadapan awak media.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah HP merk ASUS ZENFONE warna hitam, 1 buah HP merk SAMSUNG GALAXI DUOS warna hitam, 1 buah ATM BRI Simpedes, 4 lembar slip bukti tranferan Bank Mandiri atas nama Handriano, serta 1 buah buku rekening BANK BRI SIMPEDES atas nama tersangka.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Ponorogo guna menjalani proses penyidikan.
"Saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek Ponorogo guna menjalani proses selanjutnya, dan atas perbuatannya, tersangka di dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman makasimal 10 tahun kurungan penjara", tukasnya. (ns)