Surabaya http://www.pewartmadiun.net. Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers kasus narkoba, yang dilaksanakan di depan Masjid Al Hidayah di lingkungan Mapolres.Senin, (6 /5/2019).Siang
Dalam keterangan awalnya, Kapolres menyampaikan bahwa kasus narkoba ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
“Ada dua orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IS (49) dan IW (27),” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi, awalnya kasus ini terungkap setelah personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, mendapat informasi tentang adanya narkoba jenis sabu dari Madura yang hendak dibawa ke Surabaya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan terakhir melakukan pemantauan di kawasan Jalan Kedung Cowek pada tanggal 8 April 2019 malam, setelah ada informasi jika orang yang akan membawa narkoba bakal melintas.
Dari pemantauan ini, tepat pukul 23.00, IS yang tercatat beralamat di Jalan Tambak Mayor berhasil ditangkap. Dia dibekuk dengan barang bukti beberapa bungkus sabu, masing-masing sebesar 70 gram, 30 gram dan 8 gram.
“Total keseluruhan yang ditemukan ada 108 gram sabu atau 1 ons lebih 8 gram. Barang itu diletakkan di bawah motor dan terbungkus rapi,” jelas Kapolres.
Atas temuan narkoba ini, IS pun digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan dan dilakukan pemeriksaan.
Sewaktu ditanya penyidik, IS mengaku barang tersebut adalah pesanan seseorang, yang tak lain adalah IW yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat.
“Setelah didapat keterangan dari IS, personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan langsung mengejar dan mengamankan IW keesokan harinya, 9 April 2019,” ujarnya.
IW kemudian dilakukan pemeriksaan dan mengakui barang tersebut adalah pesanannya. Namun dia menyebut hanya disuruh oleh seseorang bernama Wawa yang hingga kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ditahan guna pengembangan tersangka lainnya.(eks)