Surabaya http://www.pewartamadiun.net - Aksi Nekat membawa senjata tajam (sajam) pria Warga Kalimas Baru. Entah apa maksudnya pria ini membawa sajam hingga akhirnya berurusan dengan anggota polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,
Pria bernama Jesuli (23) itu ditangkap di sekitar Jalan. Sedayu Gg. V, Kel. Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Sebelum kejadian itu, anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Krembangan mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membawa senjata tajam.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menindak lanjuti dengan cepat untuk melakukan penyelidikan dan menunggu orang yang diduga bawa sajam dilokasi yang dimaksud tersebut.
“ curiga dengan yang dimaksud, Tanpa banyak basa-basi, Petugas yang sejak tadi menunggu pria itu. langsung digeledah badan, dan ditemukan sebilah clurit yang di songkel dibelakang nadanya.” Kata Kompol Esti Setija Oetami. Kapolsek Krembangan Kamis (16/05/1019)
Dari penangkapan tetsebut, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamakan sebilah senjata tajam jenis clurit yang di songkel olehnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa kepolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut,
Dengan perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat No,12 tahun 1951 yang ancamanya maksimal 3 tahun kurungan. (Eks/agus)