Surabaya http://www.pewartamadiun.net Selasa (09/04!2019) Seorang pengedar sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Krembangan lantaran kerap kali transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu diwilayah wonokusumo Surabaya, Kamis (04/04/2019) sekitar pukul 20.30 Wib.
Tersangka saat dilakukan penangkapan baru diketahui bernama, Moh. Soleh, (29) , Laki laki, warga Jl. Wonokusumo Jaya Gg. 7 Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, S.H., mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap petugas, merupakan pengedar sabu yang selama ini mengedarkannya diwilayah Wonokusumo Jaya Surabaya.
” Masyarakat yang merasa resah wilayahnya dibuat ajang peredaran narkoba melaporkan ke kita,” ucap Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami.
Berdasarkan laporan tersebut, para petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan membuat tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tidak lama berselang dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan yang pada saat kejadian tersngka sedang berada di warung giras yang berlokasi didepan rumahnya.
Saat dilakukan penggledahan badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 Poket sabu berat bruto 1,14 gram, 1 Poket sabu berat bruto 0,12 gram, 2 poket sabu berat bruto 0,22 gram, 2 poket sabu berat bruto 0,26 gram, 4 poket sabu berat bruto 0,28 gram, 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu, 1 buah skrop sabu dan 1 buah dompet kecil tempat menyimpan sabu.
Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung di bawa ke Mapolsek Krembangan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bila terbukti dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas tindakannya, terancam dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 (1) UU RI No: 35 tahun 2009 Tentang narkotika.(eks)