Surabaya, http://www.pewartamadiun.net Sabtu (06/04/2019) Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya berhasil meringkus seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang ditangkap itu, Abd. Adim (34) asal Dusun. Trebungan, Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.
Tersangka, ditangkap usai membeli barang haram jenis Sabu di jalan Wonokusumo Jaya Gg. VII, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Minggu, 24 Maret 2019, Jam 14.30 wib.
Kapolsek Kembangan Kompol Esti Setia Oetami Melalui Kanit Reskrim AKP Naf’an mengatakan, berhasilnya menangkap tersangka, tak luput dari kerja keras anggotanya, saat itu anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah wonokusumo jaya.
Dengan adanya informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan ditempat tersebut untuk mencari kebenarannya. Tak butuh lama, anggota lalu bergerak
“Setelah dinyatakan benar, petugas langsung meringkus tersangka berikut barang buktinya lalu dibawa kapolsek Guna penyidikan lebih lanjut.” ujar Naf’an, Jum’at (5/4) dini hari.
Selain tersangka, Petugas juga berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 poket Sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 buah pipet kaca masih ada sisa Sabu dengan berat bruto 1,72 gram dan 1 buah Hp Samsung GT-E 1272 Warna hitam dengan Nomor 0838490xxxxx. “Imbuhnya.
Tersangka terancam dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dan acmanan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Tersangka kini ditahan Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (eks)