Surabaya, http://www.pewartamadiun.net Sabtu (06/04/2019) Berkat aksi Unit Reskrim , Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerab beraksi di Surabaya.
Mereka diantaranya Samsul Arifin (27), asal Jalan Pesapen Barat Gg Buntu, Moch. Santoso (24), asal Jalan Krembangan Bhakti 12 Surabaya, dan Yudi Wahyudi (23), asal Jalan Sampurna, Surabaya.
Aksi mereka terakhir di daerah pesapen surabaya, sebelum akhirnya diringkus Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto Melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry Anuragah SH. SIK. menjelaskan,
” Ketiga tersangka ini merupakan komplotan sepesialis pencuri sepeda motor yang meresahkan warga kota Surabaya, mereka tidak segan segan melukai korbanya.” terangnya
Aksinya meliputi lintas Surabaya Madura berawal adanya informasi bahwa mereka diduga akan beraksi di daerah Pesapen.
“Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, setelah dilakukan introgasi, salah satu tersangka berada di hotel Pasar Besar, dan langsung di lakukan penangkapan,” sebut Dimas, Jum’at (5/4/2019).
Dalam catatan Polisi, kelompok ini telah berhasil menggondol lima sepeda motor berbagai jenis yang diparkir ditempat kos
mereka dalam menjalankan aksinya hanya butuh waktu tak lebih dari lima menit untuk membobol kunci sebuah sepeda motor,
Atas perbuatannya mereka, Kini dijebloskan kedalam penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencirian dengan kekerasan yang ancamanya 7 tahun penjara. (eks)