Surabaya http://www.pewartamadiun.net Selasa (30/04/2019) Berawal dari pengakuan tersangka AH dan HER ( dalam berkas perkara lain ) bahwa tersangka MD (35) Warga Desa. Bantean, Kecamatan Klampis, Kabupaten.Bangkalan. pernah menawarkan narkotika golongan 1 sabu
Dari Pengembangan berlanjut penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Klampis pada hari Senin tanggal (29 April 2019), sekira jam 15.30 Wib, bergerak menangkap tersangka MD yang diduga memiliki Narkoba.
Sat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Lukas Moch Efendi, SH. Melalui Kasubbaghumas Polres Bangkalan IPTU Suyitno mengatakan ” Berdasar LP/09/ IV / 2019/Jatim/Res Bangkalan, tanggal 29 April 2019. Didalam kamar rumah milik MD dan halaman rumahnya polisi menangkap sekaligus dilakukan penggeledahan.” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka antara lain 1 (satu) klip plastik kecil sabu berat 0,58 gr. 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang masih tersisa kerak sabu berat kotor 3,22 gram, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dan 1 klip kecil terdapat sisa sabu.
Kini tersangka maupun barang bukti ditahan dipolsek klampis guna pengembangan tersangka lainnya, dipastikan akibat ulahnya tersangka dapat dikenai Pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eks)