![]() |
Drs.H.Sumarwan, MH ketua pengadilan agama Pacitan |
Pacitan, Pewarta - Kasus Pernikahan dini terus terjadi di Wilayah Kabupaten Pacitan. Selama 3 Bulan terahir hingga maret 2019 terhitung sudah 22 Perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan.
Jumlah tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Drs H.Sumarwan. MH. Bahwa yang melatarbelakangi terjadinya demikian akibat pergaulan diluar Nikah mengakibatkan hamil.
"Rata-rata masih pelajar biasanya SMA akhirnya putus sekolah karena kena kasus seperti itu, dispensasi kawin itu biasanya dilatarbelakangi hubungan diluar nikah, sudah hamil."ungkapnya Senin.(15/4/19).
Ia menambahkan bahkan kasus tersebut tak hanya pada Pelajar tingkat SMA Namun Tingkat SMP pun terjadi di Tahun 2019. "yang SMP ada tahun ini, Masih dibawah umur laki-lakinya 19 tahun, perempuannya belum sampai 16 tahun, sehingga itu oleh orang tuannyakan menuntut agar segera dinikahkan".imbuhnya(rjh)