Surabaya , Pewarta
- Seorang laki laki berinisial EJ saat sedang asyik judi online dibekuk polisi
di Warnet Master Net, Jalan Ploso Baru, pada pukul 11.00.
Dia ditangkap anggota unit reskrim Polsek Pabean Cantikan,
Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena adanya laporan pelaku judi online,
Selasa, 26 Maret 2019.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia,
SH, S.I.K, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan
bahwa terjadi aktivitas judi online di Warnet Master Net.
“Adanya laporan itu langsung ditindaklanjuti personil kami
dengan melakukan penyelidikan di lokasi dan akhirnya menemukan tersangka sedang
bermain judi online di depan komputer warnet,” terangnya.
Dari tangan EJ, personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan
yang melakukan penangkapan, berhasil mengamankan barang bukti satu lembar struk
transfer dan kartu ATM.
Saat ini EJ telah ditahan dengan jeratan pasal 303 KUHP
tentang perjudian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka mengakui bahwa dia biasa bermain judi online
jenis tebak skor sepak bola,” ujarnya. (Eks)