Magetan, Pewarta
- Terkait kabar dikembalikanya 21 ijasah siswa lulusan Sekolah Dasar Negeri
(SDN) Unggulan tahun 2018 ke Dinas Pendidikan , Pemuda Dan Olahraga (DIKPORA)
Kabupaten Magetan.Ini tanggapan dari Bupati Magetan Suprawoto.
Bupati mengatakan yakin tidak ada, Praduga tak bersalah
saja.Mungkin karena ketidaksengajaan, atau kurangnya pemahaman dalam menginput
data itu.
Bupati juga menjelaskan bahwa sebuah kesalahan itu
manusiawi, selama itu tidak sengaja.Akan tetapi kalau disengaja ya harus
diberikan sanksi. "Jelasnya, Rabu (13/03) saat ditemui di GOR Ki Mageti.
Bupati sangat mendukung penuh upaya investigasi yang
dilakukan DIKPORA untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Masalah lazim tak lazim soal ijasah tersebut.Tanggapan
Bupati yang namanya salah itu ya tidak lazim tapi kalau masalah nilainya bisa
saja tidak ada kepahaman.Tidak paham cara penginputanya, rumusnya atau
semacamnya. "Tuturnya
Bupati menegaskan, akan terus mengawal kasus tersebut hingga
selesai. Dan bilamana ada unsur kesengajaan akan diberikan sanksi berdasarkan
ketentuanya.
“Ada sanksi ringan sedang dan berat.Tergantung faktor yang
meringankan dan memberatkan. "Imbuhnya (nda)