Surabaya, Pewarta - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pamer tangkapan kasus narkoba hanya dalam waktu sebulan telah berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus narkotika.
AKP Moch. Yasin, S.H, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan, sebanyak 22 kasus terdapat 27 tersangka terdiri dari 26 tersangka laki laki dan satu perempuan.
” Rata – rata para tersangka dikategorikan sebagai pengedar ada 6 orang dan sebagai pengguna ada 21 orang.” ujarnya Jumat (22/3/2019)
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak 30 gram dari tangan para tersangka.
” Sementara ini peredaran yang mengarah ke Lapas masih belum ada.” tambahnya
Kini para tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eks)