Bangkalan, Pewarta - Sat Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba, Selasa ( 05 Maret 2019 ) pukul 12.00 Wib.
Dalam konferensi Pers hadir Kapolres Bangkalan bersama waka polres Bangkalan, didampingi kasat narkoba AKP Puguh Suatmojo, S.H. dan juga Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP WM. Santoso,
Dalam kesempatan itu kapolres Bangkalan menyampaikan tentang keberhasilam anggotanya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayahnya.
Satu pelaku telah berhasil ditangkap ketika berada di depan pasar pangpong Desa Labeng Kecamatan Labeng Kabupaten Bangkalan, pelaku tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap, dari situ diketahui dia bernama Agus Widodo (24) .
Yang Aneh tersangka tercatat didua tempat berbeda di alamat Dusun. Kesek, Desa Pangpong, Kecamatan Labeng Kabupaten Bangkalan dan jln. Warakas V gang 4 Desa Warakas kecamatan Tanjung Priuk kabupaten Jakarta Utara.
Bersamanya, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik klip yang ukurannya berbeda-beda diduga berisi sabu masing-masing berat kotor 96,24 gram, 28,50 gram dan 1,58 gram.
Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital, 1(pack) plastik klip kosong,1(satu) buah hp merk samsung, 1(satu) buah kasebo, 1(satu) bungkus ekas plastik plester kompres demam.
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin SH mengatakan sa’at konferensi pers Sesuai pengakuan tersangka bahwa,
” Dia ( tetsangka) mendapatkan imbalan apabila berhasil mengirimkan narkotika sabu tersebut perbungkusnya Rp.1.000.000,- ( dimana tersangka menjadi perantara jual beli narkotika sabu).ujarnya.
Polisi juga telah melakukan tes Urin terhadap Agus dan hasilnya Positif, kini tersangka dan barang bukti ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya. Tersangka dapat dikenai Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ,(eks)