Surabaya, Pewarta - Seorang nekat lantaran diketahui mencuri di dua tempat sekaligus yang masih berada diwilayah Polsek Krembangan Polres Tg Perak Surabaya.
Dilokasi inilah pelaku menjalankan aksinya di sekitar Jl. Dupak rukun Gg. III Surabaya danJl. Pasar Dupak Bandarejo Surabaya. Rabu, (06 Maret 2019) jam 08.00 Wib
Dari info yang didapat media pewarta, kejadian pencurian dilakukan disebuah rumah, awalnya tersangka memasuki pekarangan korban dan mengambil sepeda motor Honda Scopy yang diparkir diteras rumah namun aksi tersangka diketahui oleh korban ( SIAMI) yang pulang dari berbelanja.
Merasa aksinya diketahui kemudian pelaku melarikan diri namun teriakan korban membuat warga sekitar mengejar pelaku.
Pengejaran massa dilakukan hingga sampai dijalan dupak mungkin untuk menghindari kejaran massa, pelaku nekat merampas sepeda motor lain yang sedang diduduki pemiliknya.
Tapi aksi pelaku yang kedua kali ini juga berakhir gagal, ternyata korbannya melawan hingga terjadi perkelahian, dan massa yang sejak tadi mengejar pelaku semakin dekat dan akhirnya menangkapnya.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, SH
” Dari pemeriksaan polisi diketahui tersangka bernama BANYU B,(48) Th warga Ds. Tanah Merah Laok, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan.”ujar Esti
Barang bukti dari TKP dapat diamankan berupa, 1 (satu) unit spd motor Merk. Honda Beat No.pol L 2555 WM dan 1 (satu) unit spd motor Merk. Honda Scopy No.pol L 6005 SR.
Tersangka sempat kena pukulan massa dan tidak seberapa lama kemudian Petugas Polsek Krembangan tiba di TKP dn selanjutnya mengamankan TSK dan BB dibawa ke Polsek Krembangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat ulahnya yang nekad mencuri, pasal yang akan diterapkan padanya yaitu Psl 365 Jo. 53 dan pasal 362 Jo. 53 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun. Kini tersangka harus mempertanggung jawaban dengan mendekam dibalik jeruji besi .(eks)