![]() |
Sumarsono kabag TU BPN Pacitan |
Pacitan, Pewarta - Seorang ASN Pegawai Setaf Pelaksana yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan atas nama Haryono. terpaksa gajinya diperhentikan, mulai bulan depan (April 2019), karena pihaknya sudah sejak bulan November 2018 hingga sekarang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Hal demikian diungkapkan Sumarsono Kasubag TU BPN Pacitan bahwa “kami sudah usulkan ketingkat Provinsi untuk pemberhentian gaji, mulai bulan April ini sudah tak mendapatkan gaji, karena orangnya sudah tidak aktif”tuturnya. Jumat (22/03/2019).
Dengan hal demikian Haryono telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 Tahun 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sumarsono juga menambahkan bahwa sampai saat ini dari pihak Haryono sendiri serta keluarganya tidak ada konfirmasi “ dari pihaknya dan keluarganya sampai saat ini tidak ada konfirmasi dan sekarang dimana juga tidak mengetahui” pungkasnya.(rjh)
4 comments
haryono lari bawa uangnya orang2 yg beli kaplingan kulon prapatan satrean (bengkal)
HARYONO,SH yg sudah mangkir & bawa kabur duit orang banyak ini masih bisa menikmati PENSIUN DINI "DENGAN HORMAT"
Memang Hebat BPN PACITAN !!!?????