Pewarta, Pacitan- Pasca runtuhnya jembatan gantung penghubung antar desa di Desa Banjarsari, Kecamatan Pacitan, Pada jum,at (25/01/2019) bulan lalu, saat ini Polres Pacitan banyak menemukan beberapa hal sampai saat ini proses penindakan.
Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Imam Buchori, SH.,MH. Saat dikonfirmasi Pewart bahwa ada indikasi kelalaian dalam proses pengerjaan sehingga menyebabkan jembatan ambruk.
“Terkait perkembangan penanganan pasca jembatan ambruk, terkait penyelidikan kami memang sudah melakukan, sampai saat ini memang pentahapan-tahapan sudah kami lalui dalam arti mendatangkan tim dari Identifikasi dari Laboratorium Forensik (Lapfor), memeriksa beberapa saksi penyebab jembatan ambruk yang menimbulkan korban luka atau cacat seumur hidup”ungkapnya Jum’at (01/03/2019).
Lebih lanjut AKP Imam Buchori, SH.,MH menjelaskan perkembangan saat ini “ masih koordisasi dengan pihak dari Institut Tektologi Sepuluh November (ITS) terkait dengan jembatan, Tim kami sudah berangkat ke Surabaya terkait permintaan olah TKP ”imbuhnya
Selain itu pihaknya juga menyampaikan “terkait penanganan kelalainnya, perkara itu kami sudah melakukan penyelidikan dan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan.”sampainya
Kemudian “terkait kelalainnya terkena UU KUHP Pasal 360 penjara paling lama 5 Tahun, siapa-siapa kami masih melakukan pendalaman, terkait kelalaiannya yang pasti berjenjang, siapa yang bertangung jawab, siapa yang lalai terkait pengerjaan jembatan itu, karena masalah inikan sesuai dengan proyek tersebutkan ada kelalaiannya, nah sampai dimana, terus terkait pembangunan itu juga kenapa kok bisa sampai seperti itu tentu ada sebab musababnya” jelasnya (rjh/tim)
Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Imam Buchori, SH.,MH. Saat dikonfirmasi Pewart bahwa ada indikasi kelalaian dalam proses pengerjaan sehingga menyebabkan jembatan ambruk.
“Terkait perkembangan penanganan pasca jembatan ambruk, terkait penyelidikan kami memang sudah melakukan, sampai saat ini memang pentahapan-tahapan sudah kami lalui dalam arti mendatangkan tim dari Identifikasi dari Laboratorium Forensik (Lapfor), memeriksa beberapa saksi penyebab jembatan ambruk yang menimbulkan korban luka atau cacat seumur hidup”ungkapnya Jum’at (01/03/2019).
Lebih lanjut AKP Imam Buchori, SH.,MH menjelaskan perkembangan saat ini “ masih koordisasi dengan pihak dari Institut Tektologi Sepuluh November (ITS) terkait dengan jembatan, Tim kami sudah berangkat ke Surabaya terkait permintaan olah TKP ”imbuhnya
![]() |
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Imam Buchori, SH.,MH |
Kemudian “terkait kelalainnya terkena UU KUHP Pasal 360 penjara paling lama 5 Tahun, siapa-siapa kami masih melakukan pendalaman, terkait kelalaiannya yang pasti berjenjang, siapa yang bertangung jawab, siapa yang lalai terkait pengerjaan jembatan itu, karena masalah inikan sesuai dengan proyek tersebutkan ada kelalaiannya, nah sampai dimana, terus terkait pembangunan itu juga kenapa kok bisa sampai seperti itu tentu ada sebab musababnya” jelasnya (rjh/tim)