Magetan, Pewarta - Berdasarkan undang - undang yang berlaku, pegawai negeri sipil (pns) yang ada di pemerintahan desa harus ditarik pada fungsinya kembali.
Sekretaris daerah(SEKDA) kabupaten Magetan Bambang Trianto mengemukakan sudah aturan dan undang-undang yang harus diterapkan
" Memang sudah ada undang-undang dan aturannya, pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di desa harus di tarik sebagai mana fungsinya," paparnya
Lebih lanjut Bambang mengatakan Bila pns tetap di lingkup desa saja karirnya tidak bisa berkembang. Bupati Magetan juga sudah membahas tentang penarikan Sekdes tersebut." imbuhnya
Sementara Bupati Magetan Drs.H Suprawoto menegaskan penarikan Sekdes PNS segera dilakukan dan sudah jadi peraturan daerah(PERDA)
" Secepatnya segera kita tarik sekretaris desa yang pegawai negeri sipil (PNS). Sesuai peraturan daerah dan undang-undang penarikan itu sudah jelas, secepatnya kita lakukan penarikan Sekdes yang PNS." tegas Bupati Magetan usai acara pelantikan bpd ,Senin (18/03).(mar)