![]() |
ara juru parkir di Kota Madiun melakukan aksi demonstrasi, Rabu (13/2/2019) Foto-foto: Wahyu Setiono/infomadiunraya.com |
Madiun, Pewarta – Sekitar 100 orang juru parkir berunjuk
rasa di sisi selatan Alun-Alun Kota Madiun dan depan gedung DPRD Kota
Madiun, Rabu (13/2/2019). Mereka menolak kenaikan target setoran
retribusi 6 hingga 8 kali lipat.
Kenaikan itu merupakan buntut kerjasama antara Pemkot Madiun dengan
pihak ketiga, yakni PT Bumi Jatimongal Permai. Kerjasama pengelolaan
parkir diteken pada 1 Februari 2019. Jika sebelumnya, batas minimal uang
yang disetor hanya Rp 10 ribu menjadi Rp Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu
per juru parkir per hari.
“Perusahaan swasta tersebut (PT Bumi Jatimongal Permai) telah melakukan
tindakan sewenang-wenang dengan menaikkan besaran jumlah setoran," kata
Koordinator Aksi, Fermanoel Telussa.
Bentuk keseweng-wenangan rekanan Pemkot, ia menuturkan,
seperti terjadinya penekanan terhadap juru parkir untuk memberikan uang
setoran. Kekurangan setoran dihitung sebagai hutang yang harus dilunasi
sehari kemudian.
“Kalau tidak melunasi diganti orang lain (sebagai juru parkir). Sudah
ada tujuh juru parkir yang diganti,’’ ujar Joko di sela aksi.
Joko Permono, peserta aksi menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja
tujuh juru parkir itu dilakukan secara sepihak oleh PT Bumi Jatimongal.
Tidak itu saja, seragam yang diberikan berupa rompi dan uang hasil
parkir juga ikut diambil. Kondisi ini cukup meresahkan para juru parkir
yang bekerja di 400-titik di seluruh wilayah Kota Madiun.
“Kalau seperti ini ada indikasi kalau kami bisa dipecat semua. Maka,
harus ditindaklanjuti oleh Pemkot dan DPRD Kota Madiun,’’ Joko
menegaskan.
Kekhawatiran para juru parkir, ia melanjutkan, cukup beralasan. Sebab,
pihak PT Bumi Jatimongal Permai mulai melakukan penarikan retribusi
tanpa berkoordinasi dengan para juru parkir. Salah satu lokasinya
seperti di depan toko asesoris handphone di pertigaan Jalan dr. Sutomo.
Penarikan retribusi parkir juga dilakukan pihak rekanan pemkot di depan
warung para pedagang kaki lima. Jika kondisi itu berlarut, Joko
mengungkapkan berpotensi terjadi konflik lantaran pihak juru parkir yang
hingga kini bekerja merasa tersingkirkan. “Maka, kami menolak kenaikan
setoran,’’ ia menegaskan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Istono menyatakan
bahwa pihaknya akan segera memproses aduan dari para juru parkir. Dalam
waktu dekat, ia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tolong bersabar, kami akan segera melakukan proses. Kami siap memediasi
dan memperjuangkan,’’ ujar legislator dari Partai Demokrat ini.
Istono menyatakan bahwa kenaikan target retribusi parkir dari Rp 1,2
miliar menjadi Rp 3,2 miliar merupakan bagian rekomendasi dari DPRD.
Namun, jika pelaksanannya justru memberatkan para juru parkir maka harus
dikaji ulang.
“Apa gunanya PAD dari retribusi parkir tinggi, kalau naiknya tidak layak
untuk menghormati rakyat. Harus ditinjau kembali,’’ kata dia di hadapan
para juru parkir. (n.dian/red)