Surabaya, Pewarta - Seakan tak pernah habisnya kasus judi online terus selalu ada, kali ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Berturut-turut menangkap para pelaku judi online
Seorang pria berinisial JW (31), warga Dukuh Pakis II ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantatan kedapat bermain judi online.Kamis, 14 Pebruari 2019.
Dia diamankan polisi di Warnet Boy Net, yang berada di Jalan Simo Kwagean Kuburan, Informasi yang di dapat dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry, menyebutkan,
“Adanya info dari masyarakat yang diterima personil Unit Resmob saat berada di lapangan. Kemudian anggota menindak lanjutinya.” ungkapnya.
Waktu itu informasi bahwa pelaku sedang bermain judi online di Warnet Boy Net lalu polisi mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya.
“Ketika anggota Resmob berada di warnet, ditemukan ada seseorang yang sedang bermain judi poker online. Dia tak lain adalah JW,” imbuhnya.
JW tidak berkutik ketika dipergoki langsung oleh anggota Resmob. Dia pun mengakui telah bermain judi online.
Dan barang bukti yang disita, diantaranya 1 kartu ATM, 1 struk bukti transfer via mesin ATM dan satu set komputer warnet yang digunakan dalam permainan judi onlie.
Saat ini JW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Eks)