Magetan,
Pewarta - Ustadz Imam Yudhianto, Ketua Dewan Syari’ah
Lembaga Amal Zakat Infaq Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Kantor Layanan Pemuda
Muhammadiyah (KLPM) Magetan, berpendapat bahwa pengelola LAZISMU tidak cukup
hanya paham fiqh zakat (muamalat), cakap dalam menata administrasi dan pintar
dalam distribusi, akan tetapi juga harus memiliki keberanian untuk memungut
zakat secara langsung kepada muzzaki untuk mengoptimalkan kemanfaatan peran
lembaga zakat dalam koridor pemberdayaan masyarakat. Imam mengatakan hal
tersebut di sela sela Rapat Kerja Daerah Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah
Muhammadiyah (LAZISMU) Magetan, yang diselenggarakan di MTs Al Islam
Genilangit, Poncol, Magetan, Ahad (17/02/2019).
Dalam penyampaiannya kepada media, Imam mengatakan,
bukankah Allah telah berfirman : khudz min amwalihim shodaqotan tuthohiruhum
watuzakiihim biha wa sholli ‘alaihim inna sholataka sakannullahum wallohu
samii’un ‘aliim, Ambillah / Pungutlah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka.
Sesungguhnya do'a kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Jadi kalimat “khudz” dalam At Taubah Ayat
103 itu adalah perintah Allah agar dalam konsep fundraising zakat, amil harus
jemput bola, mengambil zakat dari para muzzaki, seperti petugas pajak,
sekaligus mensosialisasikan fiqh zakat kepada mereka. “Jadi jangan hanya duduk
di kantor atau di posko nunggu orang datang mbayar zakat. Amil harus aktif dan
berani memungut pajak ke rumah-rumah para muzzaki,” tukasnya.
Imam juga mengatakan, bahwa salah satu sebab belum
berfungsinya zakat sebagai instrument pemerataan kesejahteraan kaum muslimin
dan kurang efektifnya distribusi dan sasaran zakat karena manajemen pengelolaan
zakat belum terlaksana sebagaimana mestinya. “Seyogyanya amil benar benar
menjalankan mekanisme pengelolaan zakat, mulai dari pengumpul (fundraiser),
bendahara, sampai para penjaganya, juga mulai dari pencatat sampai kepada
penghitung yang mencatat keluar masuk zakat, dan membagi kepada para
mustahiknya. Karena Allah menyediakan bagian bagi mereka bagian dari harta
zakat, sebagaimana dalam 8 (delapan) asnaf dalam konteks Surah At Taubah, ayat
60,” jelasnya.
Untuk memaksimalkan gerakan pemberdayaan masyarakat
miskin melalui zakat, imam mendorong pengurus LAZISMU untuk aktif
mengkampanyekan kewajiban zakat dan manfaat zakat kepada masyarakat secara
umum. Agar berhasil, kampanye ini harus memperhatikan beberapa hal yakni,
konsep komunikasi, materi kampanye, bahasa kampanye, dan penggunaan media
kampanye yang tepat. Sehingga kampanye akan berjalan efektif dan efisien. Amil
juga bisa menyelenggarakan
seminar dan diskusi, dalam rangka sosialisasi zakat
sekaligus melakukan penggalangan dana, kerja sama program dengan lembaga atau
perusahaan yang memiliki potensi zakat. Amil juga harus meningkatkan
akuntabitas pengelolaan dan transparansi laporan keuangan zakat melalui media
publik serta mencantumkan rekening atas nama lembaga. “Sedangkan untuk
kepentingan costumer care atau costumer service, LAZISMU harus mengoptimalkan
layan donatur termasuk data dokumentasi donatur dan keluhan mereka. Keluhan ini
harus disusun, dikompilasi, dan dianalisa untuk kemudian di-follow up-i dengan
professional. Ingat, bahwa fungsi dan tugas utama layanan donatur adalah
mengatasi persoalan yang muncul,” paparnya.
Di akhir pembicaraannya, Imam berharap agar amil
LAZISMU terus melakukan gerakan penyadaran berzakat kepada masyarakat secara
umum. Imam mencontohkan, bahwa di Kabupaten Magetan ada 28 (dua puluh delapan)
ribu hektar lebih lahan pertanian. Di
sana ada berbagai hasil dari komoditi pertanian, mulai dari tanaman
pangan dan hortikultura hingga tanaman buah-buahan. Merupakan sebuah amanat besar
bagi kita untuk mengelola zakat pertanian dari para petani. LAZISMU harus mampu
bersinergi dengan para petani melalui kelompok tani dan komunitas profesi
pertanian, untuk mensosialisasikan kewajiban zakat hasil pertanian, sekaligus
menghimpun zakat dari para petani setiap masa panen dan mendistribusikannya
untuk mengentaskan kemiskinan dan membangun kemandirian kaum mustadh’afin dan
faqir miskin di Magetan ini,” tutupnya. (im/red)