![]() |
Penunjukan BB saat Pers Rilis |
Pewarta –Pacitan, Hasil Operasi Semeru 2019, selama 12 hari 26 Januari s/d 6 Februari 2019. menghasilkan dua pemuda tersangka Akibat mengunakan obat terlarang Psikotropika jenis Reklona. pemuda tersebut ialah masih berstatus mahasiswa, terancam mendekam dipenjara paling lama 5 Tahun penjara dan denda Rp.100.000.000. senin (18/02/2019).
Tersangka saat ini diamanan diPolres Pacitan. Seperti yang sampaikan oleh Kasat Narkoba AKP M. Agung Purnomo “ dua pemuda ini atas nama Ekky Wahyu sudah mengunakan Beralamat Jl. Tentara pelajar Nangungan Kec/Kab. Pacitan. pasal yang disangkakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
saudara Herado Ilham Dewatama mahasiswa 19 tahun Warga Dsun Grodo, Desa. Mojayan Kab. Klaten menurut data yang dihimpun Polres Kos di Lingkungan teleng Barean Pacitan. pasal yang disangkakan pasal 60 Ayat (2) UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.”ungkapnya saat Konferensi Pers.
Menurut keterangan bahwa saudara Ekky telah membeli dari herado dengan modus yang dibeli dari dokter spesialis Jiwa kemudian diracik agar badan terasa pegal terasa pegal dibadan karena meminum obat yang telah diracik sebelumnya.
“setelah mendpatkan informasi tim kami langsung sergap saudara Ekky dan mengamankan barang bukti kemudian setelah kita kembangkan ahirnya menagkap saudara Hedrado menjual kepada saudara Ekky, barang didapat dari slah satu dokter spesialis dokter Jiwa dibuat resep supaya pegal dibadan, dia tidak bisa dikenakan secara hukum jika mendapatkan obat tersebut, emang banyak modor rata-rata anak muda dipacitan”tambahnya
Ia juga menyampaikan bahwa “ dokter spesialis tersebut ialah Dokter Indra yang berada disolo, banyak sekali orang pacitan yang kesana modus itu, supaya mendapatkan obat tersebut penenang dan obat Psikotropika, untuk herado dari klaten ini karena mengedarkan obat tersebut maka bisa dikenakan hukum.
Barang Yang diamankan oleh polres pacitan untuk saudara herado adalah (11 butir pil merk CLOZAPINE, 1 Klip plastik tertulis RSJD Dr. RM. Soedjarwadi an. HERADO ILHAM DEWATAMA. 1 Kartu Berobat dari RSJD Dr. RM. Soedjarwadi an. HERADO ILHAM DEWATAMA. 1 Unit HP merk Redmi 4x warna Gold, Uang Tunai Rp.50.000), Sedangkan Ekky (1 Butir pil warna putih bertanda MF, 1 Buah kapsul kosong warna merah putih, 1 buah bungkus kosong sisa pil merk calmlet 1 mg, 1 buah bungkus kosong sisa pil merk Riklona 2, 2 bungkus kosong sisa pil merk Steloso 5, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah HP merk Redmi).(rjh)