Pacitan, Pewarta - Sejumlah 397 guru profesi Non PNS, yang telah mendapatkan SK Impassing di Kabupaten Pacitan, hingga kini belum mendapatkan Tunjangan gaji yang biasanya didapatkan setiap 3 bulan sekali. Sejak Bulan Oktober 2018 Hingga Februari 2019.
Hal demikian dibenarkan salah satu guru berinesial D yang tidak berkenan disebutkan namanya, bahwa sudah sejak bulan 10/2018 hingga sekarang ia belum mendapatkan gaji tersebut .
"Dari bulan 10-2018 - sekarang, Masih nunggu juknis terkait perubahan aturan pencarian pak" ungkapnya.
Terkait pencairan juga diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 164 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan Profesi Guru PNS.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Nurul Huda mengatakan bahwa sampai saat ini dana untuk menggaji para guru Impassing tidak mencukupi sehingga mengakibatkan semua belum dapat dicairkan.
"Kaitan dengan impassing karena dana tidak mencukupi, maka tidak ada yang bisa dikeluarkan, dan itu menjadi terhutang oleh pemerintah"katanya melalui chatingan Via WA. Rabu (27/02/2019).
Lebih lanjut Nurul Huda Kepala Kankemenag Kabupaten Pacitan. saat ditanya Pewarta soal perencanaan ia mengatakan "Pasti ada perencanaan mas (Pewarta), tetapi masih tetap kurang, di kemenag Kabupaten hanya bisa merencanakan, mengusulkan, tetapi yang menentukan adalah yang diatas Kemenag Kabupaten, Kanwil dan Pusat" Jelasnya(rjh)