![]() |
Kanit IV Tipiter Polres Madiun Kota, Ipda Christian Tangketasik (baju putih) memberikan keterangan kepada awak media |
Madiun, Pewarta – Ibarat peribahasa 'Air Susu Dibalas
Dengan Air Tuba'. Hanya karena ingin bersenang-senang dengan pacar,
laki-laki berinisial AG (31) warga Kota Madiun nekat mengelabuhi
temannya yang masih berstatus pelajar SMA berinisial VYM (19).
Kejadian ini berawal saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban
dengan alasan dipakai untuk kencan dengan pacar. Namun, bukannya
berterimakasih, AG justru menggadaikan sepeda motor Honda CRF 150 L
Nopol AE 3682 CF milik korban.
Parahnya, uang hasil menggadaikan sepeda motor korban tersebut dihamburkan untuk hepi-hepi dengan pacarnya.
"Uang hasil gadai sebesar Rp 7,5 juta digunakan dengan pacarnya untuk
beli baju, dan senang-senang di cafe," kata Ipda Christian Tangketasik,
Kanit IV Tipiter Polres Madiun Kota saat press release di Mapolres
Madiun Kota, Kamis (21/02/2019).
Ipda Christian menerangkan, sebenarnya korban sempat menanyakan terkait
keberadaan miliknya. Tetapi jawaban tersangka selalu berbelit-belit.
Kesal, akhirnya AG dilaporkan ke Polres Madiun.
Menerima laporan korban, polisi langsung bergerak. Setelah melakukan
serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka
AG di rumahnya pada Rabu (30/01/2019) lalu. Akibat ulahnya, korban
menderita kerugian sebesar Rp 33 juta.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terangnya. (ant/red)