Madiun, Pewarta – MS, warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ditangkap aparat unit Reskrim Polsek Jiwan. Bapak tiga anak itu diduga telah melakukan pencurian uang tunai dan handphone milik P, seorang ibu-ibu warga Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Kanit Reskrim Polsek Jiwan, Iptu Gunawan mengatakan, tersangka beraksi di lapangan Jiwan pada Minggu (27/1/2019) pagi ketika korban sedang senam pagi.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor miliknya di pinggir lapangan Jiwan. Namun, kunci sepeda motor ditaruh di dashboard depan. Kemudian, ia mengikuti senam.
Setelah selesai berolahraga, korban terkejut karena uang sejumlah Rp 1 juta dan handphone yang ditaruh di dalam jok motor telah raib.
"Tersangka melihat korban memasukkan barang-barang di dalam jok," kata Iptu Gunawan.
Korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Jiwan. Lalu, aparat melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil diamankan malam hari selang beberapa jam setelah korban melapor.
Pria kelahiran Bogor, 18 April 1985 itu ditangkap di salah satu tempat pemancingan di Kecamatan Wungu tempat ia bekerja. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pelacakan melalui aplikasi GPS untuk mengetahui posisi handphone korban yang dicuri.
"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terang Gunawan. (ant/red)