Bangkalan, Pewarta - Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Geger berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang kedapatan membawa sajam jenis Clurit. Kamis (21/2/2019)pukul 17.30 Wib
Saat itu polisi melaksanakan patroli di daerah rawan lalu melihat seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan pada badan orang tersebut membawa, menyimpan senjata tajam jenis clurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Tersangka diketahui warga Dsn. Berpakoh Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, bernama Derrat (38)
Dari penangkapan tersangka di jl.Raya Pang Bideng Ds. Katol Barat kec. Geger Kab. Bangkalan. Anggota reskrim Polsek Geger mendapatkan barang bukti.
Diantaranya sebilah senjata tajam jenis dengan panjang -/+ 63 cm terbuat dr besi bergagang kayu berwarna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dr kartu remi warna motif biru.
Kapolsek Geger AKP Bidarudin SH melalui kasubbag humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso membenarkan kejadian tersebut
” kami menangkap tersangka karena membawa Sajam jenis Clurit tanpa disertai dokumen yang sah.“ujarnya
Kemudian tersangka dan barang Bukti kami amankan ke Polsek geger untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Eks)