Bangkalan http://www.pewartamadiun.net Selasa (22/0/12019) Seorang warga Pangalangan diamankan anggota polsek Tanjung bumi karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai,menyediakan Narkotika gol I jenis sabu. Senin (21 Januari 2019) pukul 17:00 Wib .
Pelaku ditangkap di rumahnya berikut barang buktinya, namanya Mursidi umur (37) thn warga Dsn Pangalangan Da Macajah Kec Tanjungbumi Kab Bangkalan.
Kapolsek Tanjung Bumi AKP HARI AKRIYANTO melaui Kadubbaghumas Polres Bangkalan AKP. Moch Wiji menerangkan, bahwa
“Berawal dari adanya informasi dari warga bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat ajang pesta Narkoba kemudian polisi bergerak melakukan penangkapa terhadap tersangka Mursidi dan tersangka mengakui perbuatannya.” terang AKP Wiji
Berdasar Sprin-Lidik/03/I/2018/Sel. Tanjungbumi tanggal 21 Januari 2019 Kemudian anggota Polsek Tanjungbumi bergerak melakukan pengintaian tersangka Mursidi yang juga pemilik rumahnya.
Setelah dipastikan kebenarannya anggota bergerak melakukan pengerebekan, tersangka dapat diamankan kemudian anggota menggeledah rumah pelaku.
Saat digeledah polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) Plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,25 gram. 1(satu) pipet berisi krak sabu, 1(satu) botol minuman penyegar untuk Bong/alat hisab sabu, 1(satu) botol alkohol 95%, 1(satu) korek gas warna bening dan biru, 1(satu) bendel sedotan warna putih di bungkus dengan plastik.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dikenai sebagaimana di maksud dalam pasal 112 (1) Sub 127 (1) UU No.35 tahun 2009
Kini tersangka maupun barang bukti di amankan ke Polsek Tanjungbumi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan dipastikan tersangka akan mendekam dipenjara dengan waktu yang lama, (eks)