Ngawi, Pewarta – Kebanyakan orang memasukkan uang ke kotak di masjid atau mushola untuk beramal. Namun, tidak demikian dengan Muhammad Rinza (32), warga Dusun Sukorejo, Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Pria ini justru mencuri uang amal dari warga yang memasukkan ke kotak di Masjid Baiturrohman di Dusun Grojogan, Desa Kalang, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Aksi nekatnya itu dilakukan siang hari pada Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi yang didapat dari kepolisian menyebutkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berpelat nomor S 5537 E masuk ke Dusun Grojogan, Desa Kalang, Kecamatan Pitu. Ia pun menawarkan alat kompresor cuci mobil.
Lalu, pelaku masuk ke dalam masjid Baiturahman dan melihat sebuah kotak amal. Dirasa situasi mendukung, pelaku membuka gembok kotak amal dengan menggunakan anak kunci palsu yang memang sudah ia bawa. Pelaku mengambil uang di dalam kotak amal dan dimasukkan ke dalam tas warna hitam.
Ulahnya dipergoki pengurus masjid. Setelah itu, pengurus masjid menghubungi polisi dan selang beberapa saat pelaku diamankan di Polsek Pitu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik pelaku, sebuah tas warna hitam, sebuah kotak amal, satu buah gembok, tiga buah anak kunci, sepuluh buah anak kunci milik pelaku, serta uang tunai sebesar Rp 442.500.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terus terang bahwa melakukan perbuatan tersebut adalah dengan cara membuka gembok kotak amal dengan menggunakan kunci palsu yang dibawanya. Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. (ant/n.dian/red)