![]() |
Polisi memeriksa jenazah Kadi, petani asal Padas yang meninggal dunia tersengat aliran listrik jebakan tikus yang dipasang di sawahnya, Senin (12/11/2018) |
Dikutip dari siagaindonesia, data korban yang meninggal dunia akibat
tersengat aliran listrik jebakan tikus di Ngawi sepanjang tahun 2017 ada
2 kasus dan 2018 sebanyak 7 kasus.
“Saya akan memproses hukum terhadap kasus semacam ini, karena korban
berjatuhan. Seperti kasus di wilayah Geneng yang terjadi bulan kemarin
itu sekarang proses hukumnya terus berjalan,” terang AKBP MB. Pranatal
Hutajulu.
Untuk kasus pemasangan jebakan tikus beraliran listrik yang sengaja
dipasang di sawah, Kapolres mengatakan para pelaku akan dikenakan Pasal
359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan
hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Orang nomor satu di jajaran Polres Ngawi ini geram setelah kasus serupa
kembali terjadi di Desa Munggut, Kecamatan Padas, Senin (12/11/2018).
Dimana dalam kejadian itu, Kadi (58) petani asal Kuncen, Desa
Tambakromo, Kecamatan Padas, Ngawi langsung meninggal setelah tersengat
aliran listrik jebakan tikus di sawahnya sendiri.
Meski demikian tandas Kapolres Ngawi, pihaknya tetap melakukan
langkah-langkah persuasif terhadap para petani melalui Dinas Pertanian
maupun Babhinkamtibmas. Upaya pencegahan yang dimaksud adalah melalui
para penyuluh pertanian agar melakukan sosialisasi ke petani tentang
bahaya pemasangan jebakan tikus beraliran listrik.