Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu
memanfaatkan Setya Novanto untuk menyeret pelaku lainnya yang turut
menikmati uang korupsi proyek e-KTP. Karena Novanto mengetahui banyak
hal terkait permainan anggaran di DPR RI. Selain itu tercatat 73 nama
yang berulangkali disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor turut
terlibat. Ketua DPR ini diyakini akan membuka semua yang turut menikmati
uang korupsi proyek ini.
“Saya mendukung jika Novanto juga menyeret pihak lain yang menikmati
korupsi proyek e-KTP. Karena selama tiga tahun anggaran 2011, 2012 dan
2013 mega proyek e-KTP memang menjadi bancakan para oknum untuk merampok
duit rakyat,” kata Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis
(CBA) Jajang Nurjaman, Rabu (29/11/17).
Menurutnya, KPK telah memeriksa sedikitnya 289 saksi. Selain itu
tercatat 73 nama yang berulangkali disebut dalam sidang di Pengadilan
Tipikor turut terlibat. Sebagian dari 78 nama itu adalah nama-nama beken
dan masih terhormat di parlemen. Namun hingga kini hanya 6 orang saja
yang baru berhasil diciduk KPK, termasuk Setnov. Untuk menangani Setnov,
KPK keteteran dan menghabiskan banyak energi.
"Kita berharap dengan ditetapkannya Setnov sebagai tersangka, sebagai
jalan untuk membuka kotak pandora, para perampok duit rakyat yang selama
hampir tujuh tahun masih duduk dan tidur nyaman, terbongkar aibnya dan
mempertanggungjawabkan atas perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.
Berjamaah
Sementara itu Direktur Goverment Watch (Gowa) Andi Saputra mengatakan,
mega korupsi e-KTP adalah praktik korupsi berjamaah terbesar sepanjang
republik ini berdiri. Baik dari sisi jumlah maupun pelakunya yang diduga
turut terlibat. Karena setidaknya ratusan pejabat baik legislatif
maupun eksekutif yang menikmati banjakan uang korupsi e-KTP ini. Oleh
karena itu sudah semestinya para pelakunya harus turut diseret oleh KPK.
"Setnov harus membuka kotak pandora para pelaku lainnya yang sebagian
besar adalah koleganya sendiri di legislatif. Sebagai "godfather" tentu
Setnov tak akan membiarkan satupun yang menikmati kucuran dana darinya
luput dari incarannya," ujarnya.
Andi mengaku sangat yakin KPK akan menjerat pelaku lainnya. Meski ada
sebagian orang yang telah mengembalikan uang dari proyek e-KTP. Oleh
sebab itu, jangan biarkan KPK berjalan sendiri dalam mengusut tuntas
kasus e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Karena sesuai
pengalaman yang ada tidak semua pelaku korupsi yang berhasil terjerat
oleh KPK. Apalagi KPK hanya puas dengan pelaku utamanya saja sementara
pelaku-pelaku lainnya luput jeratan.
"Namun, apabila ada desakan dan tekanan dari publik terhadap KPK agar
semua pelaku harus dihukum, hemat saya tentu KPK tak bisa menghindar,"
tegasnya.
Saat ini sudah ada enam tersangka dalam proyek e-KTP yang bernilai Rp5,9
triliun tersebut. Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kemendagri sudah
divonis 7 dan 5 tahun kurungan penjara, satu tersangka yakni Andi
Narogong saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Markus Nari, Setya Novanto dan
Anang Sugiana Sudiharjo, Dirut PT Quadra Solution masih menjalani
pemberkasan di KPK.(ht-in/ ppwi media network indikasinews.com-red)